Menurut
Ikatan Bidan Indonesia (IBI) pengertian Bidan adalah Seorang perempuan yang
telah lulus dari pendidikan bidan yang diakui pemerintah dan organisasi profesi
di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia serta memiliki kompetensi dan
kualifikasi untuk diregister, sertifikasi dan atau secara sah mendapat lisensi
untuk menjalankan praktik kebidanan.
Menurut
International Confederation of Midwivery
(ICM) pengertian Bidan adalah seseorang yang telah mengikuti program pendidikan
bidan yang diakui di negaranya, telah lulus dari pendidikan tersebut, serta
memenuhi kualifikasi untuk didaftar (register) dan atau memiliki ijin yang sah
(lisensi) untuk melakukan praktik kebidanan.
Menurut
World Health organization (WHO) pengertian
Bidan adalah seseorang yang telah mengikuti program pendidikan bidan yang
diakui di negaranya, telah lulus dari pendidikan tersebut, serta memenuhi
kualifikasi untuk didaftar (register) dan atau memiliki izin yang sah (lisensi)
untuk melakukan praktik bidan.
Bidan
bekerja berdasarkan pada pandangan filosofi yang dianut keilmuan, metode kerja,
standar praktik, pelayanan dan kode etik profesi yang dimiliki. Suatu jabatan
profesi yang disandang oleh anggota profesi tentu mempunyai ciri - ciri yang
mampu menunjukkan sebagai jabatan yang profesional. Pengembangan karir bidan
meliputi karir fungsional dan karir struktural. Pada saat ini pengembangan
karir bidan secara fungsional telah disiapkan dengan jabatan fungsional bidan,
serta melalui pendidikan berkelanjutan baik secara formal maupun non formal
yang hasil akhirnya akan meningkatkan kemampuan profesional bidan dalam
melaksanakan fungsinya. Fungsi bidan meliputi peneliti, pendidik, pengelola, dan
pelaksana.
Bidan
sebagai peneliti, maksudnya sebagai asisten peneliti yang membantu kegiatan
penelitian dalam lingkup asuhan dan pelayanan kebidanan. Bidan sebagai pendidik
maksudnya memberikan pendidikan dan penyuluhan kesehatan kepada individu,
keluarga, dan masyarakat terkait dengan kesehatan ibu, anak, dan Keluarga
Berencana (KB). Bidan sebagai pengelola maksudnya mengembangkan pelayanan dasar
kesehatan terutama pelayanan kebidanan untuk individu, keluarga, kelompok
khusus, dan masyarakat wilayah kerja dengan melibatkan masyarakat atau klien.
Bidan sebagai pelaksana maksudnya merupakan profesi yang tugasnya
mengaplikasikan ilmu secara langsung dalam bentuk pelayanan kepada masyarakat,
dalam hal ini bidan memiliki tiga katagori tugas yaitu tugas mandiri, tugas
kolaborasi atau kerjasama, dan tugas ketergantungan atau rujukan.
Bidan
sendiri diakui sebagai tenaga profesional yang bertanggung jawab dan akuntabel,
yang bekerja sebagai mitra perempuan untuk memberi dukungan, asuhan, dan
nasehat selama masa hamil, masa persalinan, dan masa nifas, serta melayani dan
mendampingi persalinan atas tanggung jawab sendiri dan memberikan asuhan kepada
bayi baru lahir dan bayi. Asuhan ini mencakup upaya pencegahan, promosi
persalinan normal, deteksi komplikasi kepada ibu dan anak, dan akses bantuan
medis atau bantuan lain yang sesuai, serta melaksanakan tindakan
kegawatdaruratan. Bidan dapat praktik di berbagai tatanan pelayanan, termasuk
di rumah, masyarakat,rumah sakit, klinik atau unit kesehatan lainnya.
Di
dalam makalah ini akan membahas tentang
peran dan fungsi bidan sebagai
pelaksana, hak dan kewajiban bidan, kewenangan bidan dalam melaksanakan
asuhan, serta syarat - syarat menjadi bidan yang profesional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar