Jumat, 15 November 2013

Bidan

Menurut Ikatan Bidan Indonesia (IBI) pengertian Bidan adalah Seorang perempuan yang telah lulus dari pendidikan bidan yang diakui pemerintah dan organisasi profesi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia serta memiliki kompetensi dan kualifikasi untuk diregister, sertifikasi dan atau secara sah mendapat lisensi untuk menjalankan praktik kebidanan.
Menurut International Confederation of Midwivery (ICM) pengertian Bidan adalah seseorang yang telah mengikuti program pendidikan bidan yang diakui di negaranya, telah lulus dari pendidikan tersebut, serta memenuhi kualifikasi untuk didaftar (register) dan atau memiliki ijin yang sah (lisensi) untuk melakukan praktik kebidanan.
Menurut World Health organization (WHO) pengertian Bidan adalah seseorang yang telah mengikuti program pendidikan bidan yang diakui di negaranya, telah lulus dari pendidikan tersebut, serta memenuhi kualifikasi untuk didaftar (register) dan atau memiliki izin yang sah (lisensi) untuk melakukan praktik bidan.
Bidan bekerja berdasarkan pada pandangan filosofi yang dianut keilmuan, metode kerja, standar praktik, pelayanan dan kode etik profesi yang dimiliki. Suatu jabatan profesi yang disandang oleh anggota profesi tentu mempunyai ciri - ciri yang mampu menunjukkan sebagai jabatan yang profesional. Pengembangan karir bidan meliputi karir fungsional dan karir struktural. Pada saat ini pengembangan karir bidan secara fungsional telah disiapkan dengan jabatan fungsional bidan, serta melalui pendidikan berkelanjutan baik secara formal maupun non formal yang hasil akhirnya akan meningkatkan kemampuan profesional bidan dalam melaksanakan fungsinya. Fungsi bidan meliputi peneliti, pendidik, pengelola, dan pelaksana.
Bidan sebagai peneliti, maksudnya sebagai asisten peneliti yang membantu kegiatan penelitian dalam lingkup asuhan dan pelayanan kebidanan. Bidan sebagai pendidik maksudnya memberikan pendidikan dan penyuluhan kesehatan kepada individu, keluarga, dan masyarakat terkait dengan kesehatan ibu, anak, dan Keluarga Berencana (KB). Bidan sebagai pengelola maksudnya mengembangkan pelayanan dasar kesehatan terutama pelayanan kebidanan untuk individu, keluarga, kelompok khusus, dan masyarakat wilayah kerja dengan melibatkan masyarakat atau klien. Bidan sebagai pelaksana maksudnya merupakan profesi yang tugasnya mengaplikasikan ilmu secara langsung dalam bentuk pelayanan kepada masyarakat, dalam hal ini bidan memiliki tiga katagori tugas yaitu tugas mandiri, tugas kolaborasi atau kerjasama, dan tugas ketergantungan atau rujukan.
Bidan sendiri diakui sebagai tenaga profesional yang bertanggung jawab dan akuntabel, yang bekerja sebagai mitra perempuan untuk memberi dukungan, asuhan, dan nasehat selama masa hamil, masa persalinan, dan masa nifas, serta melayani dan mendampingi persalinan atas tanggung jawab sendiri dan memberikan asuhan kepada bayi baru lahir dan bayi. Asuhan ini mencakup upaya pencegahan, promosi persalinan normal, deteksi komplikasi kepada ibu dan anak, dan akses bantuan medis atau bantuan lain yang sesuai, serta melaksanakan tindakan kegawatdaruratan. Bidan dapat praktik di berbagai tatanan pelayanan, termasuk di rumah, masyarakat,rumah sakit, klinik atau unit kesehatan lainnya.

Di dalam makalah  ini akan membahas tentang peran dan fungsi bidan sebagai  pelaksana, hak dan kewajiban bidan, kewenangan bidan dalam melaksanakan asuhan, serta syarat - syarat menjadi bidan yang profesional.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar