Dasar hukum informed
consent adalah:
1. Pasal
53 pada UU No. 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan menetapkan sebagai berikut:
a) Ayat
2, Tenaga kesehatan dalam melakukan tugasnya berkewajiban untuk memenuhi
standar profesi dan menghormati hak pasien.
b) Ayat
4, Ketentuan mengenai standar profesi dan hak pasien sebagaimana dimaksudkan
dalam Ayat (2) ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Penjelasan Pasal 53 UU No.
23/92 Tentang Kesehatan adalah:
c) Ayat
2, Standar profesi adalah pedoman yang harus dipergunakan sebagai petunjuk
dalam menjalankan profesi secara baik. Tenaga kesehatan yang berhadapan dengan
pasien dalam melaksanakan tugasnya harus menghormati hak pasien. Yang dimaksud
dengan hak pasien adalah hak atas informasi, hak untuk memberikan persetujuan,
hak atas rahasia kedokteran dan hak atas pendapat kedua.
2. Secara
hukum informed consent berlaku sejak tahun 1981, PP No. 8 Tahun 1981.
3. Informed consent dikukuhkan
menjadi lembaga hukum, yaitu dengan diundangkannya Peraturan Menteri Kesehatan
No. 585 Tahun 1989 Tentang Persetujuan Tindakan Medik, lebih jelasnya baca
dilamppiran. Dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 585 Tahun 1989 ini dalam Bab
I, Ketentuan Umum, Pasal 1 (a) menetapkan apa yang dimaksud Informed Consent; Persetujuan tindakan medic
adalah persetujuan yang diberikan oleh pasien atau keluarganya atas dasar
penjelasan mengenai tindakan medic yang akan dilakukan terhadap pasien
tersebut.